CeloteHany

penulis lepas yang menyukai darat, laut, dan langit

April 14, 2018

Konsumen Cerdas Harus Melek Informasi

Kecanggihan teknologi saat ini harusnya dapat dijadikan peluang dalam memperluas informasi. Pasalnya dengan masuknya akses internet ke masyarakat saat ini, informasi jadi semakin mudah diakses. Bukan hanya oleh orang kota, tapi juga orang yang tinggal di desa. Era digital menuntut kita harus melek terhadap segala jenis informasi. Jangan sampai kecanggihan teknologi yang semakin menjadi-jadi hanya dimanfaatkan untuk sekedar bercengkrama di ruang media sosial.

Hidup di zaman berbagai bentuk barang dan jasa dapat didapatkan atau dinikmati dengan mudah jangan sampai membuat kita lupa bahwa sebagai konsumen kita memiliki hak yang harus terpenuhi keadilannya. Dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga telah diatur apa saja yang menjadi hak dan kewajiban konsumen. Jangan sampai barang atau jasa yang kita konsumsi tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Sebagai konsumen, kita tidak boleh hanya asal membeli barang. Pertimbangan apakah barang atau jasa tersebut memang kita butuhkan atau hanya karena ikut-ikutan trend menjadi hal yang patut konsumen cerdas pikirkan. Perbedaan akan kebutuhan dengan keinginan terkadang sulit dibedakan ketika adanya diskon atau promo yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Seringnya para ibu tergiur akan adanya harga murah sehingga membeli barang-barang yang sebetulnya tidak terlalu diperlukan. Kembali lagi, Konsumen Cerdas itu tentunya memiliki skala prioritas dalam urusan pengeluarannya ya.

Selanjutnya, kita juga harus teliti sebelum membeli ya. Baru-baru ini semakin banyak kasus yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya hak konsumen. Pada kasus makanan, banyak terjadi pada jajanan anak sekolah yang berdasarkan hasil investigasi BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan RI) banyak yang berbahaya bagi kesehatan. Awal Januari kemarin, 35 orang siswa Sekolah Dasar di Bandung dilaporkan mengalami keracunan akibat jajanan di sekolah. Bulan April ini juga merebak berita terkait adanya kandungan narkoba pada permen di daerah Riau. Nah sebagai orang tua yang juga Konsumen Cerdas, harusnya kita bisa meminimalisir kemungkinan ini dengan rajin membawakan bekal untuk anak ke sekolah ya.

Jajanan Anak Sekolah 

Oleh karena itu BPOM megimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kadaluwarsa. Untuk makanan sendiri, izin edarnya dikeluarkan oleh BPOM dapat berupa P-IRT (skala usaha kecil), MD (industri dalam negeri), ML (industri impor), dan SP (Sertifikat Penyuluhan). Selain BPOM, pada makanan pastikan juga ada label SNI, karena produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, kemanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L). Dan buat yang Muslim, sebelum membeli produk makanan tertentu jangan lupa cek label Halal MUI ya.

Selain makanan, masih banyak barang atau jasa yang dipejualbelikan dan kita juga harus teliti sebelum membelinya. Sebagai Konsumen Cerdas kita harus tahu dari mana dan bagaimana barang tersebut dihasilkan. Jangan sampai, ternyata barang atau jasa yang dikonsumsi selama ini ternyata bersumber dari tempat yang salah dan cara produksinya dapat merusak lingkungan sekitar. Dalam hal ini, informasi terkait ecolabel sangat penting kita pahami. Ecolabel merupakan label sertifikasi dari produk yang diproduksi dari sumber yang lestari dan melalui proses produksi yang bertanggung jawab, yaitu RSPO (bahan dasar kelapa sawit), FSC (bahan dasar kayu), MSC (seafood tangkapan liar), dan ASC (seafood hasil budidaya).

Jika suatu saat menemui kondisi terkait kejahatan konsumen bisa langsung melaporkannya kepada lembaga yang berwenang, ada YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Kemendag (Kementerian Perdagangan), dan BPOM. Satu lagi manfaat adanya kemajuan teknologi di Era Digital ini, untuk pengaduan konsumen kita ngga perlu langsung datang ke kantor lembaganya, karena ada juga layanan online yang siap sedia menampung pengaduan kita, tentunya dengan cara dan proses masing-masing lembaga ya. Intinya jangan sampai, kita diam saja atau mungkin acuh tak acuh bila menghadapi masalah tersebut, karena bisa jadi hal “sepele” bagi kita tapi bermanfaat bagi banyak orang.

  1. YLKI : http://pelayanan.ylki.or.id/
  2. Kemendag Dirjend Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga : http://siswaspk.kemendag.go.id/isipengaduan
  3. BPOM : Contact Center HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. 

Nah sekarang saat nya kita jadi Konsumen Cerdas. Ayo manfaatkan teknologi digital untuk menggali sebanyak-banyaknya informasi yang ada di sekitar kita, karena Konsumen Cerdas akan Beli yang Baik.








No comments:

Post a Comment