UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa hutan, sebagai karunia dan
amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia,
merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi
umat manusia,...